Sabtu, 20 Juli 2013

Mata Kuliah PHI dan PTHI


   Macam-macam Norma yang Berlaku di Masyarakat

a.      Norma agama
Norma agama ialah Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan yang maha esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan yang maha esa berupa “siksa kelak di akhir.
b.      Norma kesusilaan
 Norma kesusilaan ialah Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.  Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga maing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia. Melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
d.      Norma hukum
Norma hukum ialah peraturan-peraturan dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan pelaksanaan alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggran peraturan-peraturan bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
                                                                                                                                                      
    Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainnya
Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak.

Defenisi Hukum

a.       Mayers menjelaskan bahwa hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Jhon Austin hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
c.       Jhon Locke berpendapat bahwa Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
d.      Sudikmo Mertokusumo menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
e.       E. Utrech menyatakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
f.       Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang norma tentang siapa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau yang diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
g.      Mochtar Kusumaatmadja dalam  memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
h.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan                 bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
i.        Aristoteles berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
      Unsur-unsur Hukum
  Para  ahli  hukum di Indonesia  berkesimpulan  bahwa  Hukum  itu memiliki   unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
 Unsur-unsur hukum meliputi :
1.  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.  Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.  Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.  Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau           perundang-undangan yang berlaku.
  Maksud  dari  uraian  unsur-unsur  hukum  di atas  adalah  bahwa  hukum  itu  berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan  legislatif  dengan  persetujuan  badan  eksekutif  begitu  pula sebaliknya,  secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain:
1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban  dalam bermasyarakat.  Oleh karena itu,  hukum  meliputi  berbagai  peraturan  yang menentukan  dan mengatur  hubungan antara  orang  yang  satu dengan  orang  yang  lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Ciri-ciri hukum:
1. ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

Fungsi-fungsi Hukum
Dalam masyarakat tradisional, orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak bisa diubah yang harus dipatuhi karena hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan natual sesuatu. Akan tetapi, sekarang ini para pemuat hukum membuat atau memperlakukan hukum sebagai sesuatu alat atau instrumen yang fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang akan diamil/dipilih. Sebagai contoh, hukum intrumen yang isa dinegosiasikan yang akan kita ahas dalam teks ini adalah dirancang untuk menstiulasi/merangsang aktifitas komersial dengan melakukan promosi pergeakan bebas nilai tukar uang seperti notes, cek, dan naskah/draft. Terlebih lagi, melalui teks ini, anda dapat melihat manipulasi pengadilan yang ada dalam atuan untuk mendapatkan hasil yang mereka inginkan. Satu kekuatan dari sikap para instrumentalis adalah adanya kemauan untuk mengadaptasi hukum dengan kebaikan sosial lebih lanjut. Satu kekurangan/kelemahan adalah adanya instabilitas hukum dan ketidakpastian dari adaptasi yang sering kali dihasilkan.
Hanya sebagai individu, hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai sesuatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi sosial umum. Diantara fungsi-fungsi hukum yang paling penting diantaranya adalah:
1. Penjaga kedamaian. Aturan hukum pidana yang didiskusikan pada bab 5 menjelaskan fungsi hukum ini secara leih lanjut dari beberapa sistem hukum yang ada. Juga sepeti yang diungkapkan pada a 2, salah satu fungsi utama dari hukum perdata/masyarakat adalah menyelesaikan masalah perselisihan antara individu.
2. Memeriksa kekuatan pemerintah dan memperomosikan keeasan individu. contoh nyata dari fungsi ini adalah adanya batasan hukum dalam peraturan pemerintah yang ada dalam bab 3.
3. Memfasilitasi perencanaan dan realisasi harapah-harapan yang beralasan. Atuan-aturan menganai hukum kontrak diahas dalam bab 9-18 yang akan memantu dalam memenuhu fungsi hukum ini.
4. Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kompetisi Bebas. Ketidakpercayaan hukum yang dibahas pada bab 47-49 merupakan diantara beberapa aturan hukum yang membantu untuk melihat dan menampilkan fungsi ini.
5. Menciptakan keadilan sosial dalam halini pemerintah telah mengintervensi masalah-masalah sosial ekonomi priadi untuk mengoreksi ketidakadilan yang terjadi dan memberikan semua warga akses yang sama untuk memperoleh penghidupan yang baik dan layak. Salah satu contohnya adalah aturan-aturan ketenagekerjaan yang terdapat pada bab 50
6. Melindungi atau menjaga lingkungan. Perundang-undangan lingkungan federal yang paling penting dibahas dalam bab 51.
Jelas sekali bahwa fungsi-fungsi hukum yang berbeda dapat menyebakan konflik dan memingungkan. Contohnya adalah adanya pertentangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Kasus Rochin menunjukan adanya pertentangan antara penekanan dan penegakan hukum yang efektif dengan hak-hak individu. Di dalam hukum, seperti juga dalam kehidupan, tidak ada tidak ada sesuatu yang seperti makan siang gratis. Dimana pada saat hukum harus berakhir dengan konflik, maka para pemuat dan penegak hukum hanya dapat berusaha seaik mungkin untuk menciptakan keseimbangan diantara akhir tersebut. Hal ini memberikan masukan pematasan dalam kegunaan hukum sebagai suatu alat untuk menciptakan tujuan-tujuan sosial tertentu.

v  Tujuan Hukum

Sama halnya dengan penegrtian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. berikut teori-teori dari beberapa ahli :
1.      Prof. Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggrakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama  tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.      Prof. Mr.Dr.LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian terhadap sesama dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.      Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umunya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.












Mata Kuliah Kajian Lingkungan Hidup


TUGAS resume  KAJIAN  LINGKUNGAN  HIDUP
Email : widy_ty@yahoo.com
    bioma hutan mangrove dan faktor penyebab Kerusakan kelestariannya 

1.      PEMBAHASAN
Hutan mangrove juga dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama di pantai yang terlindung, laguna, muara sungai) yang tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam. Sedangkan ekosistem mangrove merupakan suatu sistem yang terdiri atas organisme (tumbuhan dan hewan) yang berinteraksi dengan faktor lingkungan dan dengan sesamanya di dalam suatu habitat mangrove.
Di Indonesia, hutan mangrove yang luasnya sekitar 4.25 juta ha (Departemen Kehutanan, 1982), atau kurang lebih 25% luas hutan mangrove di dunia, dan terbesar di seluruh wilayah Indonesia, berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia, baik dari segi ekonomis, sosial maupun lingkungan. Disamping mendukung keanekaeagaman flora dan fauna dari komunitas terestis akuatik, dan berfungsi lindung bagi keberlangsungannya berbagai proses ekologis, hutan mangrove telah dimanfaatkan dalam skala komersial terutama untuk gelondongan sebagai bahan baku"pulp/kertas, rayon dan arang.
 Kerusakan hutan mangrove di antaranya disebabkan oleh tekanan dan pertambahan penduduk yang demikian cepat terutama di daerah pantai, mengakibatkan adanya perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, akibatnya hutan mangrove dengan cepat menipis dan rusak. Selain itu, meningkatnya permintaan terhadap produksi kayu menyebabkan eksploitasi berlebihan terhadap hutan mangrove. Kegiatan lain adalah pembukaan
tambak-tambak untuk budidaya perikanan yang memberikan kontribusi terbesar bagi
kerusakan hutan mangrove dalam situasi seperti ini, habitat dasar dan fungsinya menjadi hilang dan kehilangan ini jauh lebih besar dari nilai penggantinya.

Saat ini, kerusakan dan degradasi hutan mangrove merupakan penomena umum di berbagai negara, terutama di negara-negara yang sedang berkembang. Kerusakan hutan ini terutama disebabkan oleh konversi mangrove untuk kegiatan-kegiatan produksi lainnya (industri, pertambangan dan lain-lain) yang tidak berlandaskan asas kelestarian serta oleh kegiatan eksploitasi yang tidak terkendali. Adanya konversi hutan mangrove ini telah menyebabkan semakin menyusutnya luas hutan mangrove Indonesia Indonesia yaitu tinggal sekitar 4.25 juta ha (Departemen Kehutanan, 1982). Bahkan menurut PHPA dan AWB (1987) diperkirakan luas hutan mangrove tinggal sekitar 3.24 juta ha.
Permasalahan mengenai kelestarian hutan mangrove adalah adanya kegiatan masyarakat sekitar yang memanfaatkan hutan mangrove baik kayunya yang digunakan untuk kayu bakar maupun konversi lahan mangrove yang dijadikan untuk lahan pertanian, pertambakan dan permukiman. Maka dari itu, diperlukan pengelolaan yang terpadu sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
·    Fungsi dan Manfaat Mangrove
Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :
  1. Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
  1. Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi

  1. Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
  1. Penambah unsur hara
Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
  1. Penambat racun
Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif
  1. Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
  1. Transportasi
    Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
  2. Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
  1. Rekreasi dan pariwisata
Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove. Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
  1. Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
  1. Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
  1. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
  1. Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
  1. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.
Fungsi Fisik
a. Menjaga garis pantai agar tetap stabil dan kokoh dari abrasi air laut
b. Melindungi pantai dan tebing sungai dari proses erosi atau abrasi serta menahan
   atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat pada malam hari
c. Menahan sedimen secara periodik sampai terbentuk lahan baru
d. Sebagai kawasan penyangga proses intrusi atau rembesan air laut ke danau,
    atau sebagai filter air asin menjadi air tawar.
Fungsi Kimia
a. Sebagai tempat terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen
b. Sebagai penyerap karbondioksida
c. Sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dan kapal di
   laut.
Fungsi Biologi
a. Sebagai kawasan untuk berlindung, bersarang serta berkembangbiak bagi  burung
    dan satwa lain
b. Sebagai sumber plasma nutfah dan sumber genetika
c. Sebagai habitat alami bagi berbagai jenis biota darat dan laut
d. Sebagai penghasil bahan pelapukan yang merupakan sumber makanan penting
    bagi invertebrata kecil pemakan bahan pelapukan (detritus) yang kemudian
    berperan sebagai sumber makanan bagi hewan yang lebih besar
e. Sebagai kawasan pemijahan (spawning ground) dan daerah asuhan (nursery
    ground) bagi udang
f. Sebagai daerah mencari makanan (feeding ground) bagi plankton
Fungsi Ekonomi
a. Penghasil bahan baku industri, misalnya pulp, tekstil, makanan ringan
b. Penghasil bibit ikan, udang, kerang dan kepiting, telur burung serta madu
c. Penghasil kayu bakar, arang serta kayu untuk bangunan dan perabot rumah
    tangga.
Fungsi Wisata
a. Sebagai kawasan wisata alam pantai untuk membuat trail mangrove
b. Sebagai sumber belajar bagi pelajar
c. Sebagai lahan konservasi dan lahan penelitian
http://htmlimg1.scribdassets.com/anrhu74g9pc4lts/images/9-95ebbdffbf/000.jpg

     Manfaat hutan mangrove (Dixon, 1989dalam Bengen, 2001).

Dampak Kegiatan Manusia pada Ekosistem Mangrove

1.      Tebang habis
Berubahnya komposisi tumbuhan; pohon-pohon mangrove akan digantikan oleh spesies-spesies yang nilai ekonominya rendah dan hutan mangrove yang ditebang ini tidak lagi berfungsi sebagai daerah mencari makan (feeding ground) dan daerah pengasuhan (nursery ground) yang optimal bagi bermacam ikan dan udang stadium muda yang penting secara ekonomi.
2.      Pengalihan aliran air tawar, misalnya pada pembangunan irigasi
Peningkatan salinitas hutan (rawa) mangrove menyebabkan dominasi dari spesies-spesies yang lebih toleran terhadap air yang menjadi lebih asin; ikan dan udang dalam stadium larva dan juvenil mungkin tak dapat mentoleransi peningkatan salinitas, karena mereka lebih sensitif terhadap perubahan lingkungan. Menurunnya tingkat kesuburan hutan mangrove karena pasokan zat-zat  hara melalui aliran air tawar berkurang.
3.      Konversi menjadi lahan pertanian, perikanan
Mengancam regenerasi stok-stok ikan dan udang di perairan lepas pantai yang memerlukan hutan (rawa) mangrove sebagai nursery ground larva dan/atau stadium muda ikan dan udang. Pencemaran laut oleh bahan-bahan pencemar yang sebelum hutan mangrove dikonversi dapat diikat oleh substrat hutan mangrove. Pendangkalan peraian pantai karena pengendapan sedimen yang sebelum hutan mangrove dikonversi mengendap di hutan mangrove.  Intrusi garam melalui saluran-saluran alam yang  bertahankan  keberadaannya atau melalui saluran-saluran buatan manusia yang bermuara di laut. Erosi garis pantai yang sebelumnya ditumbuhi  mangrove.
4.    Pembuangan sampah cair (Sewage)
Penurunan kandungan oksigen terlarut dalah air air, bahkan dapat terjadi keadaan anoksik dalam air sehingga bahan organik yang terdapat dalam sampah cair mengalami dekomposisi anaerobik yang antara lain menghasilkan hidrogen sulfida (H2S) dan aminia (NH3) yang keduanya merupakan racun bagi organisme hewani dalam air. Bau H2S seperti telur busuk yang dapat dijadikan indikasi berl angsungnya dekomposisi anaerobik.
5.    Pembuangan sampah padat
Kemungkinan terlapisnya pneumatofora dengan sampah padat yang akan mengakibatkan kematian pohon-pohon mangrove.  Perembesan bahan-bahan pencemar dalam  sampah padat yang  kemudian larut dalam air ke perairan di sekitar pembuangan sampah.  Pencemaran minyak akibat terjadinya tumpahan  Kematian pohon-pohon mangrove akibat  terlapisnya pneumatofora oleh lapisan minyak.  Kerusakan total di lokasi penambangan dan ekstraksi mineral yang dapat mengakibatkan.
2.     ANALISIS DAN SOLUSI PENANGANAN  KERUSAKAN BIOMA HUTAN MANGROVE
Rusaknya hutan mangrove dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelestarian lingkungan sehingga mereka tidak memikirkan dampak akibat kerusakan Lingkungan dalam hal ini adalah Hutan Mangrove. Misalnya masyarakat di pesisir pantai yang bermata pencaharian sebagai nelayan apabila hutan mangrove di sekelilingnya rusak pasti akan berdampak pada  berkurangnya hasil tangkapan ikan, udang dan hewan lainnya. Mungkin perlu adanya sosialisasi dari pemerintah untuk memberitahu kepada masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan mangrove demi keseimbangan ekosistem di dalamnya.
*      Solusi Penanganan kerusakan Hutan Mangrove
1.    Melakukan Rehabilitasi Hutan Mangrove
Kegiatan penghijauan yang dilakukan terhadap hutan-hutan yang telah gundul, merupakan salah satu upaya rehabilitasi yang bertujuan bukan saja untuk menembalikan nilai estetika, namun yang paling utama adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan mangrove tersebut. Kegiatan seperti ini menjadi salah satu andalan kegiatan rehabilitasi di beberapa kawasan hutan mangrove yang telah ditebas dan di alihkan fungsinya kepada kegiatan lain.
Pelestarian hutan mangrove merupakan salah satu usaha yang sangat kompleks untuk dilaksanakan, karena kegiatan tersebut sangat membutuhkan sifat akomodatif terhadap segenap pihak baik berada disekitar kawasan maupun di luar kawasan. Pada dasarnya kegiatan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari berbagai kepentingan. Namun demikian, sifat akomodatif ini akan lebih dirasakan manfaatnya bilamana keberpihakan kepada masyarakat yang sangat rentan terhadap sumberdaya mangrove, diberikan porsi yang lebih besar.
Dengan demikian yang perlu diperhatikan adalah menjadikan masyarakat sebagai komponen utama penggerak pelestarian hutan mangrove. Oleh karena itu, persepsi masyarakat terhadap keberadaan hutan mangrove perlu untuk di arahkan kepada cara pandang masyarakat akan pentingnya sumberdaya hutan mangrove.
Sementara itu ada suatu problem menurut referensi yang saya dapatkan saat Browsing di Internet  dalam konteks pelestarian hutan mangrove sebagian masyarakat tidak melakukan penanaman hutan mangrove dengan alasan :
1. Tidak tahu cara penanaman mangrove.
2. Lokasi hutan mangrove yang jauh.
3. Tidak punya bibit mangrove.
4. Masyarakat lebih senang menanam tanaman pangan daripada  menanam tumbuhan mangrove.
Dalam merehabilitasi mangrove yang diperlukan adalah master plan yang disusun berdasarkan data obyektif kondisi biofisik dan sosial. Untuk keperluan ini, Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan master plan dan studi kelayakannya. Dalam hal rehabilitasi mangrove, ketentuan green belt perlu dipenuhi agar ekosistem mangrove yang terbangun dapat memberikan fungsinya secara optimal (mengantisipasi bencana tsunami, peningkatan produktivitas ikan tangkapan serta penyerapan polutan perairan).
Hutan Bakau (mangrove) merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur (Bengen, 2000). Sementara ini wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan laut. Batas wilayah pesisir di daratan ialah daerah-daerah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air dan masih dipengaruhi oleh proses-proses bahari seperti pasang surutnya laut, angin laut dan intrusi air laut, sedangkan batas wilayah pesisir di laut ialah daerah-daerah yang dipengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut, serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Berdasarkan kenyataan empiris tersebut, paling tidak sudah dapat ditarik suatu kesimpulan sementara bahwa masalah penegelolaan hutan mangrove secara lestari adalah bagaimana menggabungkan antara kepentingan ekologis (konservasi hutan mangrove) dengan kepentingan sosial ekonomi masyarakat disekitar hutan mangrove.