Macam-macam
Norma yang Berlaku di Masyarakat
a.
Norma
agama
Norma agama
ialah Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan yang maha esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan yang maha esa
berupa “siksa kelak di akhir.
b.
Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan ialah Peraturan hidup yang
berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
c.
Norma
kesopanan
Norma kesopanan
ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga maing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata
krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
dunia. Melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja.
d.
Norma
hukum
Norma hukum
ialah peraturan-peraturan dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan pelaksanaan
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan.
Yurisprudensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggran peraturan-peraturan bersifat heteronom artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainnya
Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam
norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan
hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas
dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas
ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu
mengatur tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan
keadilan, mengikat dan memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma
hukum memiliki arti penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM.
Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk
negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin
keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan
banyak bicara tapi sedikit bertindak.
Defenisi
Hukum
a.
Mayers menjelaskan bahwa hukum ialah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Jhon
Austin hukum adalah
seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang
berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
c.
Jhon
Locke berpendapat
bahwa Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya
tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan
perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
d.
Sudikmo
Mertokusumo menyatakan
bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu
kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
e.
E.
Utrech menyatakan
hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
f.
Achmad
Ali menyatakan
hukum adalah seperangkat norma tentang norma tentang siapa yang benar dan apa
yang salah yang dibuat atau yang diakui eksistensinya oleh pemerintah yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
g. Mochtar Kusumaatmadja dalam memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
h. J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
i.
Aristoteles berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang berbeda
daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Unsur-unsur Hukum
Para ahli
hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa
Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari
uraian unsur-unsur hukum
di atas adalah bahwa
hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan
bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif
dengan persetujuan badan
eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni
hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain:
1.
Terdapat
perintah ataupun larangan dan
2.
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang
yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Ciri-ciri hukum:
1. ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
1. ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
Fungsi-fungsi Hukum
Dalam masyarakat tradisional, orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak bisa diubah yang harus
dipatuhi karena hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan natual sesuatu. Akan tetapi, sekarang ini para pemuat
hukum membuat atau memperlakukan hukum sebagai sesuatu alat atau instrumen yang
fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang akan diamil/dipilih. Sebagai
contoh, hukum intrumen yang isa dinegosiasikan yang akan kita ahas dalam teks
ini adalah dirancang untuk menstiulasi/merangsang aktifitas komersial dengan
melakukan promosi pergeakan bebas nilai tukar uang seperti notes, cek, dan
naskah/draft. Terlebih lagi, melalui teks ini, anda dapat melihat manipulasi
pengadilan yang ada dalam atuan untuk mendapatkan hasil yang mereka inginkan.
Satu kekuatan dari sikap para instrumentalis adalah adanya kemauan untuk
mengadaptasi hukum dengan kebaikan sosial lebih lanjut. Satu
kekurangan/kelemahan adalah adanya instabilitas hukum dan ketidakpastian dari
adaptasi yang sering kali dihasilkan.
Hanya sebagai individu,
hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai sesuatu
keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi sosial umum. Diantara fungsi-fungsi
hukum yang paling penting diantaranya adalah:
1. Penjaga kedamaian. Aturan hukum pidana yang didiskusikan pada bab 5 menjelaskan fungsi hukum
ini secara leih lanjut dari beberapa sistem hukum yang ada. Juga sepeti yang diungkapkan pada a 2, salah satu fungsi
utama dari hukum perdata/masyarakat adalah menyelesaikan masalah perselisihan
antara individu.
2. Memeriksa kekuatan pemerintah dan memperomosikan keeasan individu. contoh nyata dari fungsi ini adalah adanya batasan hukum dalam peraturan
pemerintah yang ada dalam bab 3.
3. Memfasilitasi perencanaan dan realisasi harapah-harapan yang beralasan. Atuan-aturan menganai
hukum kontrak diahas dalam bab 9-18 yang akan memantu dalam memenuhu fungsi
hukum ini.
4. Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kompetisi Bebas. Ketidakpercayaan hukum
yang dibahas pada bab 47-49 merupakan diantara beberapa aturan hukum yang membantu untuk melihat dan menampilkan fungsi ini.
5. Menciptakan keadilan sosial dalam halini pemerintah telah
mengintervensi masalah-masalah sosial ekonomi priadi untuk mengoreksi
ketidakadilan yang terjadi dan memberikan semua warga akses yang sama untuk
memperoleh penghidupan yang baik dan layak. Salah satu contohnya adalah
aturan-aturan ketenagekerjaan yang terdapat pada bab 50
6. Melindungi atau menjaga lingkungan. Perundang-undangan lingkungan federal yang paling penting dibahas dalam bab 51.
Jelas sekali bahwa fungsi-fungsi hukum yang berbeda dapat menyebakan
konflik dan memingungkan. Contohnya adalah adanya pertentangan antara pertumbuhan ekonomi dengan
perlindungan lingkungan. Kasus Rochin menunjukan adanya pertentangan antara
penekanan dan penegakan hukum yang efektif dengan hak-hak individu. Di dalam
hukum, seperti juga dalam kehidupan, tidak ada tidak ada sesuatu yang seperti
makan siang gratis. Dimana pada saat hukum harus berakhir dengan konflik, maka para pemuat dan penegak hukum hanya dapat
berusaha seaik mungkin untuk menciptakan keseimbangan diantara akhir
tersebut. Hal ini memberikan masukan pematasan dalam kegunaan hukum sebagai suatu
alat untuk menciptakan tujuan-tujuan sosial tertentu.
v
Tujuan
Hukum
Sama halnya dengan penegrtian hukum, banyak teori atau pendapat
mengenai tujuan hukum. berikut teori-teori dari beberapa ahli :
1.
Prof.
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggrakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang
sama tiap orang mendapat bagian yang
sama pula.
2.
Prof.
Mr.Dr.LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian terhadap sesama dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.
Geny
:
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umunya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Menurut kami sendiri
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar