Sabtu, 20 Juli 2013

Mata Kuliah PHI dan PTHI


   Macam-macam Norma yang Berlaku di Masyarakat

a.      Norma agama
Norma agama ialah Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan yang maha esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan yang maha esa berupa “siksa kelak di akhir.
b.      Norma kesusilaan
 Norma kesusilaan ialah Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.  Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga maing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia. Melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
d.      Norma hukum
Norma hukum ialah peraturan-peraturan dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan pelaksanaan alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggran peraturan-peraturan bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
                                                                                                                                                      
    Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainnya
Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan memaksa, ada sanksi dan ditegakkan pejabat berwenang. Norma hukum memiliki arti penting untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak.

Defenisi Hukum

a.       Mayers menjelaskan bahwa hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Jhon Austin hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
c.       Jhon Locke berpendapat bahwa Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
d.      Sudikmo Mertokusumo menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
e.       E. Utrech menyatakan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
f.       Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang norma tentang siapa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau yang diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
g.      Mochtar Kusumaatmadja dalam  memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
h.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan                 bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
i.        Aristoteles berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
      Unsur-unsur Hukum
  Para  ahli  hukum di Indonesia  berkesimpulan  bahwa  Hukum  itu memiliki   unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
 Unsur-unsur hukum meliputi :
1.  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.  Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.  Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.  Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau           perundang-undangan yang berlaku.
  Maksud  dari  uraian  unsur-unsur  hukum  di atas  adalah  bahwa  hukum  itu  berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan  legislatif  dengan  persetujuan  badan  eksekutif  begitu  pula sebaliknya,  secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain:
1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban  dalam bermasyarakat.  Oleh karena itu,  hukum  meliputi  berbagai  peraturan  yang menentukan  dan mengatur  hubungan antara  orang  yang  satu dengan  orang  yang  lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Ciri-ciri hukum:
1. ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

Fungsi-fungsi Hukum
Dalam masyarakat tradisional, orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak bisa diubah yang harus dipatuhi karena hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan natual sesuatu. Akan tetapi, sekarang ini para pemuat hukum membuat atau memperlakukan hukum sebagai sesuatu alat atau instrumen yang fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang akan diamil/dipilih. Sebagai contoh, hukum intrumen yang isa dinegosiasikan yang akan kita ahas dalam teks ini adalah dirancang untuk menstiulasi/merangsang aktifitas komersial dengan melakukan promosi pergeakan bebas nilai tukar uang seperti notes, cek, dan naskah/draft. Terlebih lagi, melalui teks ini, anda dapat melihat manipulasi pengadilan yang ada dalam atuan untuk mendapatkan hasil yang mereka inginkan. Satu kekuatan dari sikap para instrumentalis adalah adanya kemauan untuk mengadaptasi hukum dengan kebaikan sosial lebih lanjut. Satu kekurangan/kelemahan adalah adanya instabilitas hukum dan ketidakpastian dari adaptasi yang sering kali dihasilkan.
Hanya sebagai individu, hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai sesuatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi sosial umum. Diantara fungsi-fungsi hukum yang paling penting diantaranya adalah:
1. Penjaga kedamaian. Aturan hukum pidana yang didiskusikan pada bab 5 menjelaskan fungsi hukum ini secara leih lanjut dari beberapa sistem hukum yang ada. Juga sepeti yang diungkapkan pada a 2, salah satu fungsi utama dari hukum perdata/masyarakat adalah menyelesaikan masalah perselisihan antara individu.
2. Memeriksa kekuatan pemerintah dan memperomosikan keeasan individu. contoh nyata dari fungsi ini adalah adanya batasan hukum dalam peraturan pemerintah yang ada dalam bab 3.
3. Memfasilitasi perencanaan dan realisasi harapah-harapan yang beralasan. Atuan-aturan menganai hukum kontrak diahas dalam bab 9-18 yang akan memantu dalam memenuhu fungsi hukum ini.
4. Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kompetisi Bebas. Ketidakpercayaan hukum yang dibahas pada bab 47-49 merupakan diantara beberapa aturan hukum yang membantu untuk melihat dan menampilkan fungsi ini.
5. Menciptakan keadilan sosial dalam halini pemerintah telah mengintervensi masalah-masalah sosial ekonomi priadi untuk mengoreksi ketidakadilan yang terjadi dan memberikan semua warga akses yang sama untuk memperoleh penghidupan yang baik dan layak. Salah satu contohnya adalah aturan-aturan ketenagekerjaan yang terdapat pada bab 50
6. Melindungi atau menjaga lingkungan. Perundang-undangan lingkungan federal yang paling penting dibahas dalam bab 51.
Jelas sekali bahwa fungsi-fungsi hukum yang berbeda dapat menyebakan konflik dan memingungkan. Contohnya adalah adanya pertentangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Kasus Rochin menunjukan adanya pertentangan antara penekanan dan penegakan hukum yang efektif dengan hak-hak individu. Di dalam hukum, seperti juga dalam kehidupan, tidak ada tidak ada sesuatu yang seperti makan siang gratis. Dimana pada saat hukum harus berakhir dengan konflik, maka para pemuat dan penegak hukum hanya dapat berusaha seaik mungkin untuk menciptakan keseimbangan diantara akhir tersebut. Hal ini memberikan masukan pematasan dalam kegunaan hukum sebagai suatu alat untuk menciptakan tujuan-tujuan sosial tertentu.

v  Tujuan Hukum

Sama halnya dengan penegrtian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. berikut teori-teori dari beberapa ahli :
1.      Prof. Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggrakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama  tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.      Prof. Mr.Dr.LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian terhadap sesama dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.      Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umunya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar