Makalah Tentang Harta Perkawinan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seorang laki-laki atau perempuan,
ketika mereka belum menikah maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang utuh,
hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya. Hak dan kewajiban akan
harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka mengikatkan diri dalam
lembaga perkawinan. Maka mulai saat itulah hak dan kewajiban mereka menjadi
satu.
Harta perkawinan merupakan modal
kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kebutuhan
hidup sehari-hari suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga baik
keluarga kecil maupun keluarga besar.
Dalam makalah ini kita akan membahas
pengertian tentang harta perkawinan beserta macam-macamnya.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian dari harta perkawinan itu?
b. Apa
saja macam-macam dari harta perkawinan itu?
C. Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah
diatas maka tujuannya adalahuntuk mengetahui pengertian dan macam-macam harta
perkawinan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan
menurut hukum (UU No.1 tahun 1974) adalah semua harta yang dikuasai, suami istri
selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai
maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta
penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan
barang-barang hadiah.
B.
Macam-Macam Harta Perkawinan
1. Harta
Bawaan
Adalah
harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri sebelumj perkawinan.
Macam-macam harta bawaan adalah :
a. Harta peninggalan
adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam
pernikahan yang berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan penguasaan
dan pengaturan pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris bersama, di
kerenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris.
b. Harta
warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri
kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan
dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.
c. Harta
wasiat adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri
kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.
d. Harta
pemberian atau hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami
atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para
anggotas kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2. Harta
Penghasilan
Adalah
harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri secara perorangan sebelum
atau sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh
kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan transaksi atas harta tersebut
tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang lain.
3. Harta
Pencaharian
Adalah
harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri bersama-sama selama
perkawinan tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta kekayaan itu suami
aktif bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anak-anak, kesemua
harta kekayaan yang didapat suami istri itu adalah hasil pencarian mereka yang
berbentuk harta bersama suami istri.
4. Hadiah
Perkawinan
Adalah
harta yang diperoleh suami istri bersama ketiaka upacara perkawinan sebagai
hadiah. Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara
perkawinan dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan yang diterima mempelai
wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri dan semua
hadiah yang disampaikan ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima
ucapan selamat dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri
terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat atau hanya dibawah pengaruh orang tua
yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan
kedua mempelai bersangkutan.
Menurut UU
No.1 tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing
suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan
lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut
hukumnya masing-masing.
C.
Fungsi Harta Perkawinan
Adapun fungsi harta perkawinan adalah untuk
membiayai kebutuhan hidup sehari-hari bagi suami istri anak-anaknya dan kerabat
yang hidup dalam lingkungan rumah tangga tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a. Yang
dimaksud harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama
mereka terikat dalam ikatan perkawinan.
b.
Macam-macam harta perkawinan
1. Harta
bawaan
2. Harta
penghasilan
3. Harta
pencaharian
4. Harta
perkawinan
B. Saran
Tak lepas
kiranya kami sebagai insan manusia yang juga punya kekurangan, untuk itu saran
yang membangun kami harapkan dari pembaca agar kemudian hari menjadi pembenahan
agar labih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi,
Ali. 2000. Hukum Waris, hukum Keluarga, Dan Hukum Pembuktian. Jakarta :
PT. Rineka Cipta
Hadikusima,
Hilma. 2003. Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya.
Bandung : PT. Citra Aditnya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar